"Karena apabila tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dan intoleran seperti ini dibiarkan, maka kejadian serupa akan semakin sering terjadi. Permasalahan ini adalah gerbang masuk bagi kelompok-kelompok yang ingin memecah-belah keutuhan bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP GMKI, Sahat Sinurat, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sinurat menyampaikan peristiwa pembubaran paksa yang dilakukan beberapa ormas tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR di Gedung Sabuga.
"Apalagi patut digarisbawahi, pelaksanaan ibadah tidak perlu mengantongi izin dari sejumlah pihak melainkan cukup menyosialisasikan dengan surat pemberitahuan dimana surat ini sudah diterima polisi," katanya.
Terkait itu, GMKI telah membentuk Tim Advokasi Persoalan Intoleransi terdiri puluhan pengacara yang akan bertugas membela hak konstitusional warga negara memeluk dan beribadat menurut agamanya.
Menurut Sinurat, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga advokasi lain agar dapat bersama-sama menindaklanjuti persoalan ini.
"Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, juga telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal," ujar dia.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016