Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengawasi dan mendata terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang ada di daerah setempat.
"Namun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu tidak melaporkan secara rinci kepada Disnaker," kata Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Ini harus dilakukan pengawasan secara ketat oleh Disnaker, dikarenakan dengan adanya TKA ini membuat angka pengangguran bertambah banyak.
Tentu permasalahan ini akan menambah deretan pekerjaan tambahan yang harus dipecahkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu guna menyelesaikannya pemerintah daerah bersama Disnaker harus melakukan pendataan bagaimanapun caranya," katanya.
Menurut dia hingga saat ini juga belum mengetahui angka pasti berapa jumlah tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi, namun ia berharap Dinnaker agar terus melakukan pengawasan dan berani membatasi.
Ini berguna untuk mengurangi angka pengangguran yang selama ini menjadi masalah utama pemerintah daerah dalam mengentaskan tenaga kerja lokal.
Bukan hanya (tenaga asing) asal Tiongkok, yang dari Pakistan juga ada. Ini diteliti terus oleh Dinas Ketenagakerjaan," kata Rohim.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno angkat bicara soal TKA di Kabupaten Bekasi, perihal menanyakan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Disnaker.
Dikarenakan, data jumlah TKA di Kabupaten Bekasi, yang ia ketahui terkahir, sesuai data yang dimiliki oleh Disnaker berjumlah 2.100 orang.
"Ini dirasa kurang rasional jika melihat jumlah perusahaan di daerah setempat mencapai 4000 pelaku usaha," katanya.
Dengan asumsi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar 60 persen dan 40 persen diantaranya merupakan perusahaan modal dalam negeri. Ini dilihat dari total perusahaan di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 4.000 perusahaan lebih.
Maka PMA yang menggunakan TKA ada sekitar 2.400 perusahaan. Jika satu perusahaan memiliki dua saja TKA, kata dia, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA.
"Maka dapat kita asumsikan tidak kurang dari 2.400 perusahaan PMA di Kabupaten Bekasi menggunakan tenagakerja asing. Coba bayangkan, jika satu perusahaan menggunakan 2 TKA saja, seharusnya ada sekitar 4.800 TKA," kata Nyumarno.
Ia menambahkan dari data yang diperoleh maka jumlah itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sebab satu perusahaan saja kemungkinan mengerjakan12 sampai 30 TKA lebih.
Dengan fakta itu, ia menghimbau agar Disnaker bisa meningkatkan kinerjanya, terutama berhubungan dengan TKA.
Caranya, dengan monitoring TKA secara intens dan berkala di perusahaan, serta ketegasan aturan yang terbukti melanggar. Sebab hal itu berdampak langsung bagi PAD sektor retribusi IMTA.
"Maka dengan jumlah yang ditaksir mencapai 4.800 TKA, Pemerintahan Kabupaten Bekasi bisa meraup dua kali lipat lebih tinggi," katanya.
Pendapatan daerah melalui Retribusi IMTA bisa melonjak di angka Rp57 sampai Rp60 miliar.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016