Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, bersyukur gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS yang memecat dia dari keanggotaan PKS.
"Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi," kata dia, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, majelis hakim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum.
Dia menjelaskan, partai politik adalah pilar demokrasi yang bertugas melakukan seleksi masuknya dunia privat ke dalam negara melalui jalan demokrasi.
"Maka tidak ada pilihan bagi partai politik selain mengedepankan demokrasi dan hukum sebagai pijakan dasar dalam bekerja, dan hukum tertinggi dalam negara adalah Konstitusi di mana setiap entitasnya wajib tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menilai untuk itu harus ada pemisahan yang mendasar dalam kultur kita, berjemaah dengan kultur bernegara.
Hamzah juga yakin politik dan negara sebagai ladang amal terbesar dalam jalan dakwah dengan mendirikan partai politik.
"Karena itu tidak ada cara lain selain meletakkan hukum negara sebagai dasar membangun relasi, baik dalam internal parpol kita maupun dalam hubungan kita dengan kehidupan sosial politik," katanya.
Dia menegaskan proses peradilan yang ditempuhnya bukan dalam rangka menunjukkan siapa salah dan siapa benar namun cara negara menyelesaikan masalah.
Untuk itu dia menyampaikan terimakasih kepada seluruh kader PKS seluruh Indonesia yang meskipun mendapatkan tekanan kuat.
"Namun seluruh kader PKS telah menunjukkan bahwa ukhuwah yang telah terjalin antara kita sebagai saudara, sebagai sesama manusia, dan sebagai warga negara tetap dijunjung tinggi," katanya.
Dia berharap dengan keluarnya putusan pengadilan itu, PKS dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan partai kembali.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016