Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan juga menahan rekanan Sub Divisi Regional (Divre) XI Bulog Jember, Jatim, Gunawan Ng, yang juga direktur PT Agung Pratama Lestari, Senin, menyusul mantan pejabat dan staf Bulog yang ditahan sejak 13 April lalu terkait dugaan korupsi pengadaan gabah pada drying center (pusat pengeringan) senilai Rp21,7 miliar. Sebelum menahan Gunawan Ng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menahan mantan Kasub Divre XI Bulog Jember, Mucharror, dan karyawannya Ali Masnyur, yang kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Kami melakukan penahanan atas perintah pimpinan untuk mempercepat pemeriksaan dan supaya tidak neko-neko seperti menghilangkan barang bukti (BB)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Soedibyo SH. Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi SH, ia menjelaskan tersangka sebenarnya sudah dua kali dipanggil, namun tidak ada kabar, karena alamatnya memang tidak jelas. "Alamatnya ada yang di Tebet (Jakarta) dan ada juga di Batam, tapi dia akhirnya datang pada hari ini (23/4), karena itu kami manfaatkan kedatangannya itu," ucapnya, sambil tersenyum. Tentang peranan Gunawan Ng, ia mengatakan tersangka merupakan orang yang mendapatkan order untuk membuat dry center. "Tapi, dialah yang bekerjasama dengan Bulog Jember untuk pengadaan gabah, meski dry center belum beroperasi. Seharusnya, Bulog Jember membeli gabah dari dry center," tukasnya. Namun, katanya, dry center belum berproduksi, ternyata dia memberi order kepada para petani yang menunjukkan seolah-olah gabah itu dibeli dari dry center (yang belum selesai dibangun itu). "Dia mendapatkan fee dari pembelian gabah petani itu senilai Rp90 atau Rp100 per-kilogram-nya," kilahnya. Ditanya keterkaitan kasus di Jember dengan Bulog Pusat, ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejakgung. "Apakah cukup Kejakgung yang menangani pejabat Bulog Pusat itu atau diserahkan kepada kami (Kejati)," paparnya. ANTARA mencatat drying center dibangun PT Agung Pratama mulai Maret 2004 dan rencananya beroperasi pada awal 2005. Tapi, pertengahan 2004 sudah ada pembelian gabah, padahal alat pengering buatan Jepang belum ada, karena dry center (pusat pengeringan) juga belum selesai dibangun. Gabah yang dibeli itu berjumlah 12,6 ribu ton dengan nilai Rp21,7 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar itu. Mucharror sendiri pernah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi beras senilai Rp2,3 miliar melalui proses pembelian beras berkali-kali yang fiktif (2003-2006).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007