"Mereka telah diamankan dan akan dimintai keterangan," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Rabu.
Kapolres mengatakan, Pemodal PETI yang berhasil diringkus tersebut adalah Adr dan SE asal Pasir Pangaraian Rokan Hulu (Rohul), ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Mereka berhasil diciduk oleh Tim Lapangan Sat Reskrim Polres Kuansing, dan untuk sementara disangkakan sebagai pemodal PETI dan pemurnian emas hasil usaha tersebut.
"Setiap ada upaya pelanggaran akan ditindak tegas," sebutnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua tersangka diduga selama ini menjadi pemodal, dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain uang senilai Rp196.332.000, dua unit timbangan digital, satu set timbangan emas manual, dan kalkulator, serta emas seberat 15, 61 gram serta sembilan buku tabungan.
"Selain itu ada faktur jual beli dan tuga unit alat pompa bakar emas," ujarnya.
Saat ini tersangka masih diproses untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan membantu tim operasi," ucapnya.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016