"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Kedua, kata dia, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Agus.
Sebelumnya, laki-laki itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Agus.
Sebelumnya, laki-laki itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016