Jakarta (ANTARA News) - Provinsi Irian Jaya Barat telah resmi berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2007 tentang perubahan nama provinsi tersebut pada 18 April 2007.
"PP-nya sudah ada dan sudah ditandatangani Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) dan masa penyesuaian administrasi perubahan nama tersebut, paling lama satu tahun sejak PP diundangkan," kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang, di kantor Depdagri, Senin.
Sodjuangon mengatakan, selama masa penyesuaian adminstratif tersebut, maka dua nama yakni Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat digunakan bersama-sama.
"Sosialisasi perubahan nama tersebut, dilakukan oleh Pemprov Papua Barat bersama-sama dengan DPRD Papua Barat," ujarnya.
Ia menjelaskan, nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam UU Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
UU tersebut telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam putusannya tanggal 11 November 2004 menyatakan bahwa UU Nomor 45 tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.
Namun, akibat hukum yang ditimbulkan oleh UU Nomor 45 tahun 1999 sebelum ditetapkannya putusan MK, UU Nomor 45/1999 tersebut, dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara sah sebagai UU, sehingga pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong adalah sah.
Sejalan dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang itulah, masyarakat menginginkan adanya perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat.
DPRD Provinsi Irian Jaya Barat menyikapi aspirasi masyarakat tersebut melalui Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2007 tanggal 16 Februari. Atas persetujuan DPRD selanjutnya Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Atururi melalui surat nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 menyampaikan usulan serupa.
Sodjuangon mengatakan, sebenarnya bagi sebagian orang, nama tidak penting. Namun, dalam hal ini diharapkan adanya kebersamaan yang lebih mendalam di antara dua provinsi untuk membangun Papua lebih maju dan sejahtera.
"Agar kedua provinsi dapat mengindentifikasi diri sebagai provinsi Papua yang menjalankan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang tetap dalam kerangka NKRI," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sodjuangon mengatakan, memang memungkinkan UU 21 tahun 2001 untuk dievaluasi setelah tiga tahun. Namun, evaluasi itu, bukan menyangkut hal yang fundamental.
"Bisa saja berupa penambahan pasal pada UU 21/2001 tanpa mengubah konstruksi UU tersebut," demikian Sodjuangon Situmorang.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007