Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera mengumpulkan keterangan tentang kemungkinan pelanggaran kode etik advokat oleh Kantor Hukum `Ihza and Ihza`, kantor advokat yang mengurus pencairan uang Tommy Soeharto dari Bank Paribas, London. "Peradi sudah mengagendakan untuk meminta keterangan pada advokat di Ihza and Ihza," kata Sekretaris Jenderal Peradi, Harry Ponto dalam sebuah diskusi yang difasilitasi oleh Indonesian Coruption Watch (ICW)di Jakarta, Senin. Pemeriksaan itu, kata Ponto, terkait dengan penggunaan nama mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dalam nama kantor hukum tersebut. Penggunaan nama orang yang bukan advokat pada sebuah kantor advokat adalah sebuah bentuk pelanggaran kode etik advokat, terutama pasal 3 ayat (1). Menrut Harry, apabila Dewan Kehomatan Peradi benar-benar menemukan pelanggaran kode etik, maka sejumlah advokat yang tergabung dalam kantor hukum `Ihza and Ihza` dapat dikenai hukuman. Hukuman yang dimaksud Harry bervariasi, mulai dari tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama tiga hingga 12 bulan, serta pemberhentian sementara berupa pencabutan izin advokat. Terkait keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus pencairan uang Tommy melalui rekening Departemen Hukum dan Ham, Harry mengatakan Peradi hanya dapat menindak mereka yang berstatus advokat. Oleh karena itu, katanya, Peradi tidak akan melangkah terlalu jauh dengan melibatkan diri dalam pemeriksaan kasus tersebut, terutama untuk mencari fakta keterlibatan Yusril. Namun demikian, Harry mengatakan, sangat dimungkinkan akan ditemukan fakta-fakta baru dalam pemeriksaan oleh Peradi terhadap advokat di `Ihza and Ihza` yang berguna bagi penyelidikan kasus pencairan uang Tommy. Tommy Soeharto mencairkan uang senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya, Motorbike Coorporation. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI). Sedangkan pengurusan dokumen pencairan uang itu dilakukan oleh advokat yang tergabung dalam `Ihza and Ihza`, sebuah kantor hukum milik mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007