Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan sangat mendukung masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia, sebab masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi.
Zulkifli mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU".
“Sesuai dengan amanat UUD tersebut, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada, artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan,” kata Zulkifli saat membuka Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa sekaligus merupakan salah satu indentitas budaya ke Indonesiaan seluruh anak bangsa. “Namun, kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mepertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam. Inilah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,” katanya.
Acara Musyawarah dan Sosialisasi Empat Pilar MPR dilaksanakan selama satu hari penuh, yang dihadiri ratusan peserta perwakilan masyarakat adat hampir dari seluruh wilayah adat Indonesia.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016