Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif akhir bea masuk (BM) atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor.
Menurut Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Senin, kebijakan itu dimaksudkan untuk membantu mengembangkan dan mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkeu No.34/PMK.011/2007 tanggal 3 pril 2007 dan mulai berlaku 30 hari setelah ditetapkan selama satu tahun sejak tanggal berlaku.
Dia menambahkan, permohonan pembebasan BM harus diajukan kepada Dirjen Bea Cukai Depkeu dengan melampirkan antara lain NPWP; surat izin usaha dari departemen/instansi terkait; daftar jumlah, jenis spesifikasi dan harga barang; dan keterangan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Dia mengingatkan barang impor yang telah dibebaskan, namun pada saat pengimporan tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, maka akan dipungut BM dan pungutan impor lainnya.
Sedangkan, jika terjadi penyalahgunaan barang impor yang dibebaskan, maka fasilitas itu juga akan dibatalkan sehingga BM terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100 persen dari kekurangan BM.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007