Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Sambungan Telepon Bergerak Seluler (STBS) yang mengatur tarif baru jasa telekomunikasi seluler. "Peraturan Menteri untuk mengatasi agar operator dominan telekomunikasi tidak melakukan predatory pricing dan cross subdsidy dalam menetapkan tarif," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, saat ini RPM tersebut masih dalam tahap rancangan yang membutuhkan masukan dari publik dan penyelenggara telekomunikasi. Menurut Heru, PM tersebut sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular yang merupakan Peraturan transisi yang dibuat dalam rangka memenuhi pengaturan perhitungan tarif STBS. Ia menjelaskan, kebijakan itu antara lain menetapkan mekanisme tarif atas dan tarif bawah, serta ketentuan lain terkait bundling (tarif bersama). "Dengan adanya batas atas dan batas bawah tersebut, maka para penyelenggara akan berkompetisi pada koridor tarif tersebut," ujarnya. Rancangan peraturan ini, kata Heru, setidaknya memuat pokok pikiran menyangkut tarif yang dikaitkan dengan laporan biaya aktivitas dan layanan ritel, laporan keuangan kepada regulator, tata cara dan perhitungan tarif layanan bergerak seluler. Hal lain yang juga perlu dikedepankan dari RPM ini adalah diperbolehkan bundling atau menjual layanan dalam bentuk paket. "Namun begitu, bundling ini haruslah transparan dan tidak memberi beban tambahan buat konsumen," kata Heru. Dalam menentukan layanan baru dan besaran tarifnya, operator penyelenggara telekomunikasi dalam waktu 60 hari sebelumnya harus menyampaikan untuk mendapat persetujuan terlebih dulu dari BRTI. Meski begitu, ujar Heru, BRTI tidak serta merta menyetujui langsung layanan SMS dan MMS karena harus disosialisasikan setidaknya 10 hari sebelum tarif itu benar-benar diimplementasikan ke masyarakat. "Sosialisasi sekurang-kurangnya dilakukan melalui pamflet atau brosur, situs internet operator maupun media cetak atau elektronik," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007