Jakarta (ANTARA News) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan makar.
"Saya menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun tidak disebutkan siapa tersangkanya," kata Said di Jakarta Selasa.
Said mengatakan agenda pemeriksaan itu terkait dengan dugaan percobaan makar yang menyeret delapan aktivis termasuk Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.
Namun Said menilai penyidik tidak tepat menetapkan tersangka percobaan makar atau pemufakatan jahat terhadap para aktivis tersebut.
Aktivis buruh itu menyatakan seseorang yang akan berbuat makar harus melengkapi dengan senjata, logistik dan peralatan.
Said meminta penegak hukum tidak "membungkam" seseorang yang kritis terhadap pemerintah.
"Kita berharap siapa pun yang terkait kemarin aksi 212 tidak dikenakan pasal makar," ujar Said.
Said mengaku inisiatif memajukan jadwal pemeriksaan pada Selasa ini padahal penyidik melayangkan panggilan untuk pemeriksaan Kamis (15/12).
Said harus memajukan pemeriksaan karena harus menghadiri pertemuan buruh internasional di Nepal pada Kamis (15/12).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016