Jakarta (ANTARA News) - Massa ormas yang berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakarta Pusat perlahan membubarkan diri setelah menyampaikan pendapatnya sejak pukul 09.00 WIB.
Massa memulai orasi setelah tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang pengadilan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
"Pelaksaaan sidang telah selesai, harap masyarakat yang masih berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar secepatnya membubarkan diri karena mengganggu jalannya arus lalu lintas," kata petugas kepolisian melalui pengeras suara dari depan gedung pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa.
Seorang orator aksi kemudian menyerukan kepada anggota ormas untuk meninggalkan lokasi dengan tertib dan tidak meninggalkan sampah.
"Bubarnya dengan tertib. Patuhi polisi karena mereka juga saudara kita," kata seorang orator melalui pengeras dari atas mobil bak terbuka.
Sekitar 15 menit setelah pengumuman itu, sebuah mobil bak terbuka yang memutarkan lagu-lagu Rohani melalui pengeras suara meninggalkan lokasi diikuti rombongan massa ormas.
Berdasarkan pantauan, saat ini lokasi pengadilan sudah mulai ditinggalkan oleh pendemo namun anggota kepolisian dan beberapa mobil pengamanan kepolisian masih berjaga di lokasi.
Situasi lalu lintas di depan pengadilan terpantau padat saat massa membubarkan diri kendati sejumlah pengguna kendaraan pribadi memasuki jalur Transjakarta untuk melintas.
Pewarta: Alviansyah P
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016