Jakarta (ANTARA News) - Kepastian pencalonan Sarwono-Jeffri Geovani yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tertunda, menyusul belum adanya surat keputusan dari DPP PKB bagi persetujuan terhadap Jeffri Geovani sebagai bakal cawagub DKI Jakarta yang diusung kedua partai.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Senin, baik PKB maupun PAN baru menyatakan tercapainya kesepahaman bahwa masing-masing akan mengajukan calon gubernur, yaitu Sarwono yang diajukan PKB dan calon wakil gubernur, yaitu Jeffri Geovani yang diajukan PAN.
"PAN hanya meminta posisi wagub setelah ada pembicaraan dengan PKB ternyata untuk gubernur diajukan Sarwono, maka PAN mengajukan Jeffri Geovani. Untuk hal ini sudah ada titik temu," kata Sekretaris Jenderal PAN, Zulkifli Hasan, pada konferensi pers usai pertemuan tersebut.
Ia menambahkan pertemuan itu merupakan salah satu usaha kedua partai memastikan nama yang diusulkan masing-masing dan kemudian diajukan ke pimpinan partai.
"Kami telah sepakat bahwa calon gubernur dan wakil gubernur alternatif di DKI Jakarta di luar dua pasangan yang telah ada adalah Sarwono dan Jeffri Geovani," tegas Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edi memaparkan pihaknya telah mendapat kepastian nama Jeffri Geovani sebagai cawagub dari PAN.
"Karena surat keputusan dari DPP PKB baru untuk pencalonan Pak Sarwono sebagai calon gubernur DKI Jakarta, maka untuk cawagub setelah kami mendapat kepastian ini akan dibawa ke DPP agar dimintakan SK-nya," kata Lukman.
Sarwono Kusumatmadja yang juga hadir dalam kesempatan itu memaparkan pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada kedua partai yang telah maju untuk mencalonkannya.
"Dengan hal ini berarti saya sebagai calon gubernur sudah `confirm`(pasti, red) , saya menyambut baik ketetapan DPP PAN yang mengajukan Jeffri Geovani sebagai cawagub," ungkapnya.
Baik PKB maupun PAN untuk dapat mengajukan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada nanti masih memerlukan cukup banyak suara dari partai lain, mengingat mereka baru memiliki enam kursi dari 11 kursi di DPRD yang disyaratkan harus dimiliki agar dapat mengajukan cagub dan cawagub DKI Jakarta. (*)
Copyright © ANTARA 2007