Jakarta (ANTARA News) - Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan menggunakan gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Selasa (13/12).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara sudah memutuskan lokasi pengadilan berada di gedung tersebut sehingga kecil kemungkinan akan berpindah lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, atau Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya, tetap di PN Jakarta Utara," kata Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Hasoloan Sianturi menjelaskan sejak perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Kamis (1/12), Majelis Hakim sudah menetapkan lokasi dan tanggal persidangan perdana yang digelar besok.
"Pengadilan melalui Majelis Hakim sudah menetapkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Artinya setelah perkara dilimpahkan, majelis hakim sudah menetapkan seperti itu mulai dari tanggal sampai lokasi," jelas dia.
Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur, kendati wewenang memindahkan lokasi sidang ada di tangan pengadilan.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Rabu (16/11).
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016