Memang belum ada laporan yang masuk, tetapi kami akan tetap cermati potensinya. Bisa jadi dilakukan dalam bentuk lain
Yogyakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye pada Pilkada 2017.
"Kami mendapat laporan adanya indikasi penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti laporan tersebut namun tidak dapat memprosesnya lebih lanjut karena kekurangan bukti.
"Jika tidak disertai bukti kuat, maka bisa berpotensi menjadi fitnah. Namun kami akan tetap mencatatnya sebagai laporan," katanya.
Jika laporan tersebut disertai dengan bukti yang kuat, maka sanksi yang akan diberikan adalah pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti laporan tersebut Panwas Pilkada Kota Yogyakarta akan mengumpulkan partai politik dan ormas sekaligus tim pendukung dari tiap pasangan calon kepala daerah untuk memberikan edukasi dan mengingatkan mereka agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Tempat ibadah yang dimaksud, lanjut Agus, tidak hanya terbatas pada masjid, tetapi juga gereja, pura, wihara dan tempat ibadah untuk pemeluk agama lain. "Semuanya tidak boleh digunakan sebagai tempat penyelenggaraan kampanye pilkada," katanya.
Sedangkan untuk indikasi pelanggaran lain selama kampanye seperti politik uang, Agus mengatakan, belum menerima laporan apapun terkait hal tersebut.
"Memang belum ada laporan yang masuk, tetapi kami akan tetap cermati potensinya. Bisa jadi dilakukan dalam bentuk lain," katanya.
Sementara itu, untuk penertiban pelanggaran alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, Panwas sudah melakukan penertiban hingga tahap tiga.
"Masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan bertahap," katanya yang sudah menertibkan sekitar 90 alat peraga kampanye dari tiga kali penertban.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016