PBB (ANTARA News) - Dewan Keamanan PBB mengutuk serangan teroris di Ibukota Mesir, Kairo, yang menewaskan sedikitnya 25 orang dan menekankan pelakunya harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sebanyak 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa tindakan yang terjadi di Gereja Santo Petrus dekat Katedral Ortodoks Koptip St. Mark di Kairo tersebut merupakan serangan teroris yang keji.
"Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional," kata pernyataan itu seperti dikutip Xinhua, Senin.
Sebelumnya, pada Minggu, sebuah bom meledak di dalam gereja di kawasan Abassiya Kairo, yang sedang dipenuhi jamaah saat menghadiri misa Minggu.
Peristiwa tersebut menewaskan 25 orang dan 49 lainnya terluka, di mana 10 orang dari mereka dalam kondisi kritis.
Laporan berita lokal mengatakan, inspeksi awal mengungkapkan ledakan itu disebabkan oleh 12-kilogram bom TNT dengan daya ledak tinggi.
Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu sejauh ini. Namun, beberapa bukti merujuk pada kelompok Islam yang berafiliasi denganAnsar Bayt al-Maqdis (ABM) yang beroperasi di provinsi Sinai Utara yang bergolak di negara itu.
Negara anggota Dewan Keamanan PBB menyatakan simpati terdalam dan belasungkawa kepada keluarga korban dan pemerintah Mesir, serta berharap para korban terluka cepat pulih.
Sementara itu, Dewan Keamanan juga mengutuk serangan teroris yang terjadi di Giza, Mesir pada Jumat, di mana enam polisi Mesir tewas dan sejumlah warga sipil terluka.
Para negara anggota menggarisbawahi perlunya membawa pelaku, penyelenggara, pemodal dan sponsor dari tindakan-tindakan tercela terorisme ke pengadilan.
Mereka juga mendesak semua negara, sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang relevan, untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah Mesir dan semua otoritas terkait lainnya dalam hal ini.
"Mereka menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme adalah kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi mereka, di mana pun, kapan pun dan oleh siapapun dilakukan," kata pernyataan itu.
"Mereka juga menegaskan, perlunya semua negara untuk memerangi terorisme dengan segala cara, sesuai dengan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum internasional hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional dan hukum kemanusiaan internasional, ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional disebabkan oleh aksi teroris," tambah pernyataan itu.
Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016