Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Senin, melakukan gelar perkara atau ekspose kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik.
"Ekspose siang nanti akan menghasilkan kesimpulan, kemudian kita lapor ke Jaksa Agung," kata Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Jakarta, Senin.
Dalam ekspose tersebut, kata Hendarman, akan dilakukan pemaparan untuk memperjelas siapa saja dan jumlah tersangka yang diperkirakan lebih dari dua orang, serta pasal-pasal yang akan disangkakan pada para tersangka.
Lebih lanjut ia mengatakan para tersangka akan ditetapkan setelah sejumlah direktur pada Pidana Khusus Kejagung dan tim penyidik yang baru kembali dari penyidikan di Vietnam melakukan gelar perkara.
"Kalau dilihat dari alat bukti yang ada, akan ada tersangka lebih dari dua," kata Hendarman.
Kendati demikian, JAM Pidsus belum memastikan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo maupun anggota keluarga Puspoyo sebagai salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi Bulog yang disebut-sebut senilai Rp1,5 triliun.
Disinggung mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap anggota keluarga Puspoyo, termasuk istri kedua Widjanarko, Ely alias ERN, menurut Hendarman, pihaknya masih menunggu alat bukti yang dipaparan pada ekspose hari ini.
"Kita tunggu dari ekspose, apakah sudah cukup, sumir, atau cukup kuat. Kita diskusikan di gelar perkara hari ini. Perlu ditambah atau tidak," kata JAM Pidsus.
Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat negara terkait pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005 di antaranya pengadaan beras impor dari Vietnam itu berawal dari pelaporan masyarakat.
Penggeledahan di kantor dan rumah Widjanarko Puspoyo yang telah menjadi tersangka kasus korupsi impor sapi Australia tahun 2001 sebesar Rp11 miliar ternyata juga memberi petunjuk adanya indikasi korupsi lain yang mendukung laporan masyarakat tersebut.
Laporan itu menyebut adanya aliran dana yang diperoleh secara ilegal oleh pejabat Bulog pada tahun 2002-2005 dan dokumen yang disita memberi petunjuk dan menjadi alat bukti adanya indikasi korupsi, sehingga JAM Pidsus bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk perkara itu.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Endang Ernawati (istri Widjanarko), Widjokongko Puspoyo (adik Widjanarko), Rinaldy Puspoyo (anak kedua Widjanarko), Winda Nindyati dan Andre Juanda (putri sulung dan menantu Widjanarko) serta karyawan PT Arden Bridge Invesment (PT ABI).
Widjanarko Puspoyo telah menjalani penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur, sejak 20 Maret 2007 dalam status tersangka kasus korupsi impor sapi senilai Rp11 miliar. (*)
Copyright © ANTARA 2007