Jakarta (ANTARA News) – Dewan KehormatanPengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan kembalikemerdekaan pers dan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam berkaryajurnalistik.


Pernyataan yang ditandatangani KetuaDewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dan sekretaris Wina Armada Soekardi itudilansir pada Sabtu.


Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu mengingatkan danmenegaskan, sehubungan dengan munculnya wacana dari pihak tertentu untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadapkemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan berita serta upayamembolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadapsiaran pers nasional, hal-hal sebagai berikut:


(1) Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan danpelarangan siaran. Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan,penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetakdan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UUPers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUPenyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik mediaelektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Oleh karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungandan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetaksaja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk perselektronik, televisi, radio dan siber.

(2) Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang ditandaskan, persnasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas daricampur tangan dan paksaan pihak manapun. Dewan Kehormatan PWI Pusatberpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secaraterselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan sertapenghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian daripenyensoran dan menghalang-halangi tugas pers. Tindakan itu jelas dilarang olehUU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

(3) Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UUPers beserta penjelasannya, sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas daritindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untukmemperoleh informasi terjamin.

(4) Bagi Dewan Kehormatan PWI Pusat kemerdekaan pers merupakan salah satuindikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesiayang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati danditegakkan oleh semua pihak. Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semuapihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, sepertipenyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun.


Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengecampihak-pihak yang bersikap antikemerdekaan pers dengan mencoba membatasi persmeliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masingpers. (*)

Penerjemah: Ruslan Burhani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016