Menurut rencana, sidang akan digelar di PN Jakarta Utara yang bertempat di jalan Gajah Mada, bekas gedung PN Jakarta Pusat. Namun Polda Metro Jaya mempertimbangkan memindahkan lokasi sidang ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur, kendati wewenang memindahkan lokasi sidang ada di tangan pengadilan.
"Kalau bagi kami di mana saja, yang penting masyarakat sekitar tenang. Jadi silakan itu kewenangan pengadilan untuk menentukan dengan berbagai pertimbangan yang ada," kata Sirra Prayuna kepada Antara News, Sabtu petang.
"Silakan, itu kewenangan pengadilan tapi prinsip dasarnya bagaimana agar pengadilan berjalan lancar, tertib dan jangan sampai terganggu," tambah dia.
Sirra mengutarakan, di mana pun lokasi sidang digelar, pihaknya yakin majelis hakim dalam pengadilan akan menjaga indepensinya dalam memeriksa Ahok.
"Bagi kami prinsip pengadilan universal adalah lembaga peradilan bebas dari intervensi pihak manapun juga. Hakim menjaga independesinya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara," ucap dia.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Rabu (16/11).
Perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Utara sejak Kamis (1/12) dan sidang perdana digelar Selasa (13/12) mendatang.
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016