Jayapura (ANTARA News) - Polisi menahan "S", Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport, yang diduga telah menggelapkan dana senilai Rp 3,395 miliar.
Kabid Humas Polda Papua AKBP Ahmad Kamal kepada Antara mengatakan bahwa "S" yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menggelapkan iuran anggota PUK yang seharusnya diserahkan ke ketua SPSI Mimika sebesar 30 persen.
Dana yang merupakan iuran dari anggota sejak Januari 2014 hingga Agustus 2016 itu tidak disetorkan.
Akibatnya Virgo Salosa selaku Ketua SPSP Timika melaporkannya ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi (lp) 795/IX/2016/Papua/Res Mimika tertanggal 7 September 2016, namun kasusnya diambil alih dan ditangani direskrim khusus, kata AKBP Akmal.
Kabid Humas Polda Papua mengatakkan, tersangka S akan dijerat melalui pasal 372 kuhp atau pasal 374 kuhp dan ditahan sejak 8 Desember lalu.
"Saat ini penyidik masih terus memeriksa kasus tersebut," kata AKBP Akmal.
Sementara itu pengacara tersangka S, Wahyu Wibowo, secara terpisah membantah kliennya menggelapkan uang iuran anggota PUK SPEK P T Freeport, dan menurutnya yang terjadi adalah perbedaan yang seharusnya diselesaikan secara internal tanpa harus dilaporkan ke polisi.
Klein kami tidak melakukan penggelapan karena yang terjadi adalah kesalahpahaman perhitungan dan PUK SPEK PT Freeport juga sudah menyerahkan dana sebesar Rp 900 juta sesuai permintaan dari pengurus pusat SPSI agar mengirim uang iuran untuk DPC SPSI Timika melalui SPSI pusat.
Uang tersebut sudah dikirim tanggal 7 Desember melalui rekening DPP SPSI sehingga DPC SPSI Timika diminta untuk mencabut laporan polisi namun tidak dilakukan, kata Wahyu Wibawa seraya meminta agar kleinnya ditangguhkan penahanannya.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016