Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Taufiq R Abdullah mengharapkan rancangan undang-undang tentang konservasi dapat dipahami secara luas oleh masyarakat sehingga tujuan dari aturan tersebut tercapai.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, anggota Komisi IV DPR RI tersebut mengatakan salah satu yang bisa disosialisasikan kepada masyarakat adalah pemahaman tentang konservasi.
Ia mengatakan pemahaman masyarakat terhadap konservasi perlu diatur dan dijelaskan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (KKHE).
"Masyarakat pada umumnya, hanya mengetahui konservasi ada di hutan atau cagar alam, padahal saling terintegrasi seluruh alam," katanya.
"Nantinya semua harus dikonservasi secara terintegrasi, baik itu tanah, air, laut, bahkan udara karena saling berkaitan," tambahnya.
Menurut Taufiq, konservasi bukan dalam rangka membatasi masyarakat memanfaatkan sumber daya yang ada di alam, tetapi demi menjaga sumber daya alam yang kini makin rusak.
Misalnya, jelas Taufiq, ada petani kentang yang memanfaatkan lahan pertanian, memang dari sisi pendapatan mereka tercapai, akan tetapi dari sisi konservasi alam menjadi suatu pertanyaan besar, karena saat menanam menggunakan pupuk yang dapat merusak tanah, sedangkan di dalam tanah itu ada banyak ekosistem, ini yang harus diatur agar saling terintegrasi.
"Jadi harapan saya, dalam RUU KKHE ini, setiap pemanfaatan lahan harus memperhatikan dua hal, yaitu bagaimana masyarakat meningkat secara ekonomi akan tetapi konservasinya tercapai" kata Politisi F-PKB itu.
Sedangkan, menurut Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro, selama ini pengawasan terhadap konservasi ini kurang.
"Saya mengusulkan agar konservasi bisa dikelola oleh BUMN atau BUMD," katanya.
Ia menambahkan, RUU KKHE yang ada saat ini juga belum mengatur insentif masyarakat, karena banyak kelompok masyarakat maupun lembaga yang melakukan konservasi atas dasar kemanusiaan.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016