Jakarta (ANTARA News) - Saat ini Indonesia adalah negara pengirim buruh maritim terbesar ketiga di seluruh dunia, dengan jumlah mencapai 200 ribu orang, menurut data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 77 persennya adalah buruh migran yang menjabat ABK kapal ikan. Sementara sisanya adalah ABK di kapal kargo, pesiar dan lainnya. Hanya saja, kedua lembaga itu menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lalai melindungi nelayan dari kejahatan perdagangan manusia, sehingga sebagian besar mereka terjebak dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
"Kelalaian tersebut disebabkan tumpang tindihnya kewenangan antar kementerian dan lembaga negara," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dikatakannya, Kemnaker tidak mampu selama 12 tahun menerbitkan regulasi turunan yang dimandatkan Pasal 28 UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
Selain itu, adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara menyebabkan sejumlah masalah, seperti : prosedur penempatan ABK yang tidak beres, lempar tanggung jawab perlindungan dan penanganan kasus ABK yang menghadapi persoalan di luar negeri, serta terjebaknya mereka dalam kegiatan illegal fishing.
Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, SBMI dan Greenpeace mendesak pemerintah memperbaiki kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migram anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di luar negeri.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016