"Jika izin tidak diberikan namun barangnya ada, artinya ada penyelundupan..."

Jakarta (ANTARANews) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menengarai ada penyalahgunaan alokasi impor kentang dari jenis Atlantik ke kentang Granola, sehingga merugikan petani kentang di negeri ini.

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengeluarkan izin impor komoditas kentang sayur khususnya varietas Granola, dan jika ada temuan produk itu di pasar-pasar rakyat merupakan hasil penyelundupan.

"Jika izin tidak diberikan namun barangnya ada, artinya ada penyelundupan. Kami melaporkan ke pihak kepolisian dan meminta untuk segera ditangkap pelakunya," ujarnya pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Enggartiasto mengatakan Kemendag hanya bisa memberikan izin impor produk pertanian jika importir mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sejauh ini, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk impor kentang verietas tersebut.

Ia juga menyatakan akan mencabut izin importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang jenis Atlantik untuk mengimpor kentang Granola.

Penegasan itu dikemukakannya menanggapi tuntutan Serikat Petani Indonesia (SPI) agar pemerintah menghentikan impor kentang sayur (granola) karena dianggap merugikan para petani kentang dalam negeri. Enggartiasto bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima perwakilan petani kentang tersebut saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Kemendag, pada 2016, Kemendag memberikan izin impor kentang Atlantik Sebesar 207.573,29 ton atau senilai nilai 3,05 juta dolar AS. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Dari total izin impor yang diberikan itu terbagi dari jenis izin impor kentang segar dingin sebesar 54.423 ton dan terealisasi sebanyak 36.638,17 ton.

Selain itu juga jenis kentang beku dengan izin impor sebanyak 276 ton dan belum ada realisasi, serta sayuran lain yang diolah atau diawetkan beku sebanyak 152.973,29 ton dengan realisasi sebanyak 40.344,42 ton.

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015 yang mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.

Enggartiasto menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin importasi jika ada produksi produk yang sama di dalam negeri.

"Impor lebih mahal karena terkena bea masuk 20 persen. Industri dalam negeri juga sudah mulai ada pergeseran untuk menyerap hasil dalam negeri dan impornya mengecil," kata Enggartiasto.

Impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan para pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana Unit Pelayanan Terpadu (UPTP) I.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2016