"Semuanya ada enam vendor di enam kota. Tiga dari enam vendor sudah menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan dana ke kas negara. Sementara sisanya masih belum bisa membayar kerugian negara total sekitar Rp2,6 miliar," ujar Dody di Kantor KOI, Jakarta, Kamis.
Dody sendiri saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi perhelatan "Carnaval Road to Asian Games 2018". Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait vendor, Dody menjelaskan bahwa tiga vendor yang belum membayar kemahalan harga kegiatan tersebut berasal dari kota Palembang, Surabaya dan Makassar. Pihak swasta di Palembang belum membayar kewajiban sebesar sekitar Rp500 juta, di Surabaya sekitar Rp1,1 miliar dan di Makassar Rp800 juta.
Dia juga mengaku sudah meminta kesungguhan vendor untuk mengembalikan hak negara dengan mengeluarkan somasi. Tindakan yang menurutnya tegas tersebut diharapkan dapat "memaksa" vendor melunasi kewajiban dengan berbagai cara.
Jika nantinya kerugian negara Rp2,6 miliar tersebut dilunasi, Dody pun berharap kasusnya dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau sudah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara, maka kami akan memohon penyidikan dihentikan," ujar kuasa hukum Dody, Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah menambahkan, kasus korupsi kliennya terkesan prematur. Seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga kali peringatan sebelum melaporkan dugaan korupsi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun pada kasus ini, baru peringatan pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini semua masih dalam tahapan pengembalian pembayaran dan vendor sudah membuat kesiapan dan tanggung jawab mengembalikan kelebihan bayar tersebut," kata Alamsyah.
Adapun "Carnaval Road to Asian Games 2018" diadakan pada awal tahun 2016 di enam kota yaitu Medan, Palembang, Balikpapan, Surabaya, Banten dan Makassar. Total biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sekitar Rp61 miliar.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi oleh Dody berkisar Rp5 miliar.
Pewarta: Michael S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016