Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektare yang diperuntukkan bagi pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.
"Pemerintah telah menyiapkan akses 12,7 juta hektare lahan yang diperuntukkan bagi izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat," ujar Menteri Siti di Jakarta, Kamis.
Langkah tersebut, lanjut dia, menjadi upaya penting untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan di atas kaki sendiri di bidang ekonomi.
Salah satunya menggunakan konsep Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah.
"Sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo, hutan harus bisa menyejahterakan rakyat. Perhutanan sosial, akan berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan," kata Menteri Siti.
Bentuk dari skema perhutanan sosial, seperti hutan desa/nagari, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat.
Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan mendukung akses ke kawasan, berupa perizinan dan kemitraan pembinaan kelompok tani hutan.
Banyak rantai bisnis yang bisa dihasilkan dari skema perhutanan sosial. Di antaranya jasa lingkungan, ekowisata, dan tata air. Selain itu agro forestry, silvopastur, silvofishery, biomass dan bioenergi, hasil hutan bukan kayu dan mendukung industri kayu.
"Komitmen perhutanan sosial periode 2015-2019 seluas 12,7 juta hektare. Bapak Presiden berharap dari program ini, rakyat bisa menjadi pengusaha baru berbasis lahan hutan dengan keahlian manajemen korporasi sebagaimana telah diberikan kemudahan berbisnis pada korporasi," jelas Menteri Siti.
Oleh karena itu katanya, penting bagi pemerintah, pemda, pelaku usaha, akademisi, dan LSM untuk melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutannya secara bisnis yang berkelanjutan.
Dalam 10 tahun terakhir komposisi pemanfaatan hutan antara usaha besar dan kecil di Indonesia tidak berubah. Komposisinya adalah 97 persen untuk usaha besar dan 3 persen untuk usaha kecil. Ditambah lagi dengan terjadinya degradasi dan konversi hutan negara.
Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA), hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IUPPKH), secara de facto telah mewujudkan konversi hutan alam secara sistematis. Peran IUPHHK-HA dalam menghasilkan kayu bulat selama 10 tahun terakhir telah digantikan oleh IUPHHK-HT.
Dalam waktu yang sama juga terjadi peningkatan usaha tambang (IUPPKH). Terdapat 39 juta hektare hutan produksi menjadi akses terbuka. Kondisi ini akan semakin mempermudah usaha tambang bekerja di hutan produksi.
"Karena itu, kebijakan alokasi sumberdaya alam termasuk hutan yang selama ini mendapat stigma lebih berpihak kepada korporasi, telah mulai ditata oleh pemerintah, dengan melakukan koreksi akan keberpihakan dalam pengembangan kebijakan alokatif sumberdaya lahan, khususnya hutan. Kebijakan ini harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita keadilan bagi rakyat banyak," jelas dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016