Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan menolak usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu penguatan Badan Pengawas Pemilu, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi.
"Usulan tersebut tidak relevan, karena Bawaslu dihadirkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu," kata Baidowi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan kewenangan pembubaran parpol ada pada Mahkamah Konstitusi (MK) dan jika terbukti, parpol tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 maupun UU lainnya.
Menurut dia, usulan agar Bawaslu bisa membubarkan parpol hanya akan menambah keruwetan baru dan berpotensi membuat gaduh demokrasi.
"Bawaslu punya lembaga permanen hingga tingkat provinsi. dan kewenangan pembubaran parpol oleh Bawaslu rawan disalahgunakan," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan bahwa PPP tidak setuju dengan usulan pembubaran parpol oleh Bawaslu dan wewenang itu diatur dalam UUD 1945, UU MK, dan UU Partai Politik sehingga tidak diputuskan pemerintah.
Anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengingatkan bahwa untuk meningkatkan kinerja Bawaslu, tinggal kewenangannya di tambah dalam konteks pengawasan pemilu.
"Selain itu alokasi anggaran ditambah sehingga fungsi pengawasan bisa maksimal," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Dia menjelaskan dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai posisi hukum untuk mengajukan pembubaran parpol.
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah, ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly saat rapat bersama Panitia Khusus RUU Pemilu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/12).
Jimly mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik sehingga apabila partai melanggar konstitusi maka Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016