"Kami berencana sosialisasi tax amnesty di bidang perikanan kepada pelaku usahan baik pemilik kapal ikan maupun pemilik pabrik pengolahan ikan," kata Menteri Susi di Jakarta, Kamis.
Hal itu dilakukan Susi setelah pada tanggal 1 Desember 2016, dirinya melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada pengusaha perikanan.
Berdasarkan temuan ternyata masih banyak pelaku usaha yang dinilai belum melaporkan aset dan penghasilannya dari penangkapan ikan secara jujur dan benar baik kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, lanjutnya, sosialisai itu merupakan momentum yang baik dan tepat yang diberikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhannya dalam pelaporan pajak.
Hal itu, ujar dia, karena karena mulai tahun depan, kepatuhan pelaporan pajak akan menjadi bagian dari penilaian dalam pemberian atau perpanjangan izin penangkapan ikan.
Sosialisasi amnesti pajak kepada pengusaha sektor perikanan akan diselenggarakan di KKP, Jakarta, pekan depan dengan peserta diperkirakan sekitar 300-500 orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut peserta amnesti pajak sampai kini masih sangat kecil atau 2,5 persen dari total 20 juta wajib pajak di Indonesia.
"Kecil sekali dan dari total wajib pajak kita kurang lebih 20 juta yang ikut tax amnesty baru 481.000 atau hanya 2,5 persen. Hanya 2,5 persen, 2,5 persen," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Pecatu Hall Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Rabu (7/12).
Menurut Presiden, jika separuh saja wajib pajak yang ikut program tersebut maka Indonesia tidak perlu lagi meminjam dana dari luar negeri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (26/11) mengharapkan peserta amnesti pajak makin meningkat, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.
Sedangkan Ekonom Universitas Indonesia Yustinus Prastowo menyatakan kebijakan amnesti pajak sebaiknya tidak dianggap sebagai tujuan jangka pendek untuk mengisi kas negara, namun menjadi pembuka menuju reformasi perpajakan demi penguatan fiskal.
"Ada capaian penting dari jumlah harta yang dideklarasikan, ini menjadi modal basis pajak yang penting bagi (penerimaan negara) di tahun-tahun mendatang," ujar Yustinus dalam "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" yang diselenggarakan Institute for Development of Economic and Finance (Indef) di Jakarta, Selasa (6/12).
Namun, tingkat partisipasi wajib pajak yang masih di bawah potensi yang ada serta tingkat repatriasi yang belum maksimal, mengharuskan pemerintah untuk segera membuat peta jalan reformasi pajak yang lebih komprehensif.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016