"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jawa Nomor 1 Kota Bandung telah ditemukan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Martin alias Martien Zeegeer dengan cara menyebarkan informasi melalui akun Facebook "Martien Zeegeer".
"Kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," kata Rikwanto.
Sementara barang bukti yang dikumpulkan meliputi hasil "print out" akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi.
Selanjutnya, foto-foto akun Facebook "Martien Zeegeer " untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Sementara tindakan yang diambil kepolisian antara lain pembuatan laporan polisi, pembentukan tim penyilidikan, penyidikan, dan tim Information and Technology (IT).
Selanjutnya, pembentukan tim koordinasi dengan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Kemkominfo, Facebook Indonesia, akademisi, ahli bahasa, ahli pidana, MUI, Kemenag, dan Dewan Gereja.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016