"Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan. Saya tidak akan melakukan perlawanan apa apa lagi (banding). Tolong jangan dibuat seolah saya tidak menerima," kata Rohadi setelah sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Jhon Halasan Butarbutar, Frankie Tumbuun, Ansyori Syafuddin dan Idris Amin itu menyatakan Rohadi terbukti menerima Rp300 juta dari abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji agar putusan Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Rohadi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diajukan jaksa.
"Terdakwa memanfaatkan jabatan panitera pengganti dan sepanjang persidangan terdakwa mengaku tidak mendapatkan sesuatu apapun saat membantu karena hanya untung-untungan semata, bantahan itu harus dikesampingan karena berdiri sendiri dan bertolak belakang dengan alat bukti lainnya," tegas hakim Idris.
Pengacara Rohadi, Mudarwan Yusuf, tidak sepakat dengan pertimbangan hakim.
"Kita lihat pertimbangan banyak yang kurang sependapat dengan kita. Tapi karena sikap ini diambil langsung terdakwa (menerima) kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Mudarwan.
Tetapi Mudarwan menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016