Karyawan PT Antam Pomala penerima santunan dan biaya pengobatan serta perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama karyawannya, Abdul Hakim (28) yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2015.
Pembayaran klaim atas kasus JKK di atas dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di salah satu hotel ternama di Kendari, Rabu, di hadapan perwakilan keluarga, PT Antam Pomalaa dan perwakilan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembayaran klaim JKK tersebut merupakan komitmen dan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk melindungi pekerja Indonesia melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh perlindungan atas risiko-risiko kerja yang rawan terjadi, dan apabila kecelakaan kerja tidak bisa dihindari, sudah tugas kami untuk menanggung seluruh beban biaya perawatan dan pengobatannya, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Agus.
Kepala BPJS Cabang Kendari, La Uno mengatakan kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pabrik PT Antam Pomalaa pada April 2016 menyebabkan Abdul harus mendapatkan perawatan intensif karena terkena timah panas.
"Kondisi Abdul yang mengalami luka bakar hingga 70 persen mengharuskan perawatannya dilakukan di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta. Abdul meninggal dunia setelah dirawat hingga 4 (empat) bulan di Rumah Sakit Pertamina," katanya.
Menurut dia, biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan PT Antam Pomalaa sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, di luar santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh ahli waris dari Abdul.
"Total nilai klaim yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp4,2 miliar," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016