Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencabut izin eksplorasi batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, karena perusahaan pemegang izin itu terindikasi menyalahgunakan izin dengan eksploitasi batu kapur hingga merusak lingkungan.
"Kami mencabut izin eksplorasi itu karena ada perusakan lingkungan di wilayah Karawang Selatan," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar usai menghadiri kegiatan sosialisasi Gerakan Citarum Bestari (bersih, sehat, indah, dan lestari) di Karawang, Rabu.
Saat itu, dirinya datang ke lokasi kegiatan penambangan di Kecamatan Pangkalan, Karawang Selatan. Kemudian langsung dihentikan kegiatan penambangan itu. Sebab tidak ada izin eksploitasinya. Sedangkan izin eksplorasinya dicabut karena merusak lingkungan.
Menurut dia, penghentian kegiatan penambangan tersebut berawal dari masuknya laporan masyarakat yang melihat terjadi perusakan lingkungan di wilayah Pangkalan.
Atas dasar itu, Deddy meminta masyarakat Jawa Barat melaporkan saat melihat kerusakan lingkungan di wilayahnya.
Ia menyarankan agar masyarakat segera melapor jika melihat kerusakan lingkungan di daerahnya. Tapi diakuinya, para penggugat kerusakan lingkungan seringkali dikalahkan di pengadilan.
"Jika pun menang, hukuman terhadap pelaku perusakan lingkungan sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Dicontohkannya, kondisi terlihat dalam pengadilan terhadap pelaku pengerukan pasir besi di pantai Jabar Selatan. Pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, pelaku seharusnya dihukum 10 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Terkait dengan kegiatan penambangan di Karawang, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna mengaku telah bersurat ke BPLHD Karawang untuk menghentikan proses kajian lingkungan kegiatan eksplorasi batu kapur oleh sebuah perusahaan penambangan.
Ia menyatakan, pihaknya melakukan hal tersebut karena BPLHD Karawang telah merekayasa beberapa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang letaknya saling berdekatan untuk kepentingan sebuah perusahaan.
"Tindakan seperti itu tidak boleh. Makanya (saat itu) saya perintahkan dihentikan saja proses kajiannya," kata dia.
Anang mengatakan hal tersebut saat ditanya seputar permohonan izin eksploitasi batu kapur di wilayah Kecamatan Pangkalan oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI).
"Izin eksploitasi memang menjadi kewenangan provinsi, tetapi prosesnya tetap diawali dari pemerintah kabupaten setempat. Kalau daerah tidak mengeluarkan izin lingkungannya, izin eksploitasinya juga tidak akan terbit. Apalagi perusahaan pemohon izin itu telah berkali-kali melanggar aturan," kata Anang.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016