Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengumumkan pencabutan laporannya kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan monopoli atau persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh Temasek Holding, Indosat, STT, Singtel dalam bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Ketua Bidang Politik Dan Hukum LBH BUMN, Supriyadi, di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa setelah lebih dari lima bulan sejak laporan dimasukkan pada 18 Oktober 2006, ternyata FSP BUMN Bersatu tidak berhasil mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk memperkuat laporan.
Menurut dia, justru FSP BUMN Bersatu mendapatkan fakta-fakta yang memperlemah laporan.
"Oleh karena itu, pada tanggal 2 April 2007 FSP BUMN Bersatu telah mencabut laporan kepada KPPU tentang dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Temasek Holding. Pencabutan laporan tersebut diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukkan terkait laporan tersebut," kata Supriyadi.
FSP BUMN Bersatu menyatakan, terima-kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu mensukseskan laporan tersebut, dan komitmen untuk menolak segala bentuk monopoli dan pelanggaran hukum lainnya.
Namun, FSP BUMN Bersatu menyerukan kepada semua pihak, untuk berpikir jernih sebelum melakukan aktivitas gugatan, pelaporan atau tuntutan terhadap investor asing, karena kalau tidak berdasar hukum yang kuat justru akan membahayakan iklim investasi yang hendak dibenahi oleh pemerintah.
Supriyadi menambahkan, laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU telah banyak digunakan atau dimanfaatkan pihak lain di luar FSP BUMN Bersatu dalam bentuk tulisan dan opini di media massa dengan mengatasnamakan Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu. Hal itu pula yang menyebabkan FSP BUMN Bersatu mencabut laporan kepada KPPU.
Adapun fakta-fakta yang dianggap memperlemah laporan FSP BUMN Bersatu, antara lain setelah dihitung dengan cernat, ternyata Temasek belumlah dapat dikatakan telah melakukan monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena belum mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama dan belum menguasai lebih dari 50% pangsa pasar GSM di Indonesia.
FSP BUMN Bersatu telah melaksanakan penelitian ulang mengenai penguasaan pasar GSM di Indonesia yang pernah dilansir 80 persen pasar tersebut dikuasai oleh Temasek Holdings.
"Dengan fakta-fakta tersebut, sangatlah sulit bagi FSP BUMN Bersatu untuk menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan. Jika dipaksakan, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah justru Temasek tidak bisa dipersalahkan oleh KPPU," kata Supriyadi.
Pencabutan laporan itu, katanya, adalah suatu tindakan "gentleman" yang dilakukan untuk menyelamatkan muka FSP BUMN Bersatu sekaligus menjaga iklim kondusif investasi yang tengah diupayakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah demi memperbaiki perekonomian nasional.
Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa investasi asing akan membawa dampak positif kepada Indonesia dan perusahaan-perusahan PMA merupakan segmen penting dalam perekonomian Indonesia.
Meski demikian, lanjutnya, setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh investor asing tetap harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Namun, membuat laporan yang tidak berdasar hukum kuat ke KPPU dipastikan akan mengganggu iklim investasi, karena investor khawatir hanya akan direpotkan proses hukum berdasar laporan yang tidak akurat," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007