Mataram (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Berkasnya sudah kita nyatakan lengkap, terhitung sejak 2 Desember lalu, tapi penyerahannya baru kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat yang dikonfirmasi terkait perkara Gatot Brajamusti dan istrinya membenarkan bahwa Polda telah menerima pernyataan kelengkapan berkas dari jaksa peneliti pada Selasa (6/12).
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap sudah kami terima Selasa kemarin, langsung dari jaksa," kata Cheppy.
Pekan depan, Polda NTB akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya ke pihak kejaksaan.
"Sesuai dengan permintaan jaksa, pekan depan kita akan laksanakan tahap dua, semoga berjalam lancar," ujarnya.
Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016