Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
"Rencana akan dipindah ke Cibubur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Namun Argo mengatakan bahwa wewenang untuk memutuskan pemindahan lokasi sidang Ahok ada pada pengadilan. Kepolisian, menurut dia, hanya membantu mengamankan sidang.
Polda Metro Jaya sedang memeriksa lokasi alternatif untuk menyidangkan perkara itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya berencana menggelar sidang Ahok pada 13 Desember di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Gambir, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggotanya terdiri atas Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Kepolisian memperkirakan banyak unsur masyarakat yang akan menyaksikan langsung sidang Ahok dan menyiapkan strategi untuk mengamankan sidang tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016