Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Masalah E-KTP, sepertinya seluruh Komisi II kemarin dipanggil (untuk) memberikan kesaksian, kita datang," kata Ganjar di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Ganjar menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan saat proyek E-KTP itu diluncurkan tahun 2011-2012.
"Sepertinya proses awal (e-KTP) biasa-biasa saja, sepertinya loh, awalnya sih tidak (ada masalah), kalau terus kerja keras dibongkar saja, pengadaan itu agak ramai nanti kita lihat saja," kata dia.
Selain Ganjar, KPK juga memeriksa pegawai Kementerian Dalam Negeri Junaidi, Ketua Komisi II DPR periode 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi kasus yang sama hari ini.
KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam hal ini Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif, pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun karena ada penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016