Surabaja, 12 Desember 1958 (Antara) - Emmy, seorang perempuan jang masih muda punja dua orang anak ketjil-ketjil, pada suatu hari telah ditangkap polisi setelah mendjual sehelai kain seprei Rp 11 kepada tukang loak di pasar Patjarkeling Surabaja.
Perkaranja sederhana sekali dan dapat dituturkan demikian: suami Emmy sedang sakit keras di RSUP Simpang Surabaja. Karena kerasnja sakit si suami, maka RSUP memberikan dispensasi kepada Emmy hingga dia dapat mengundjungi suaminja pada segala waktu tanpa pembatasan.
Ingatan-ingatan jang "tidak begitu bagus", achirnja timbul djuga pada Emmy setelah ia sering memperoleh kesempatan untuk mengundjungi suaminja jang berbaring kesakitan itu tidak bersama-sama dengan umum.
Kesempatan jang dianggapnja "bagus" itu digunakannja untuuk menggaet kain seprei jang sedang "nganggur" di kamar pembaringan suaminja itu. Kemudian didjualnja ke pasar loak di Patjarkeling. Jang pertama laku Rp 15, sedangkan jang kedua kalinja dan jang terachir itu hanja laku Rp 11 dan kemudian ia segera tertangkap polisi.
Kepada jang berwadjib, Emmy terangkan bahwa perbuatannja itu terdorong oleh kesukaran ekonomi rumah tangganja. Selasa jang lalu Pengadilan Negeri Surabaja telah menghukumnja dengan empat bulan pendjara dipoton selama waktu tahanan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016