"Perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi," demikian siaran pers Kemkominfo, Selasa.
Substansi RPM tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tersebut mengatur bahwa sertifikasi perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui evaluasi dokumen atau pengujian.
Perangkat dengan kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersebut.
Evaluasi dokumen dilakukan melalui pernyataan diri (self declaration of conformity) dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal.
Bagi merek global, pernyataan diri hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek. Selain itu, dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia.
Mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat, melampirkan hasil uji (test result) dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
Untuk dapat masuk dalam kategori merek global, perangkat harus memenuhi kriteria masuk 5 (lima) besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survei lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional.
Sedangkan merk lokal sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI.
Supervisi dilakukan oleh Tim terhadap semua pabrikan merek lokal.
Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity), harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.
Melampirkan hasil uji (test result) dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustria
Sertifikat diterbitkan 1 hari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.
Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dilakukan melalui uji petik (post market surveillance).
Sementara itu, sanksi akan dikenakan bagi perangkat yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik (post market surveillance) alat dan perangkat telekomunikasi.
Bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) yang tidak lulus uji petik 2 kali untuk tipe perangkat yang berbeda dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity).
Untuk mendukung ketentuan di atas, maka sejumlah peraturan menteri komunikasi dan informatika terkait akan dilakukan penyesuaian.
Sementara itu, rancangan perturan menteri tersebut dapat diunduh di laman Kementerian Komunikasi dan Informatiak. Untuk masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan menteri tetsebut dapat disampaikan melalui alamat email konsulhukumsdppi@posel.go.id atau muht005@kominfo.go.id mulai dari tanggal 7 - 13 Desember 2016.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016