Jepara (ANTARA News) - Enam remaja di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian menyusul unggahan mereka di jejaring sosial Facebook yang dinilai meresahkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara AKP Suwarsono di Jepara, Selasa, membenarkan unggahan foto meresahkan yang berpotensi meresahkan masyarakat itu.
"Enam orang, sudah kami datangi rumahnya," katanya.
Keenam remaja tersebut masing-masing KM (15), MA (16), MJ (15), MS (15), RK (16), dan DC (16).
Unggahan foto para pelaku tentang pose salat di tengah jalan tersebut pertama kali dilakukan oleh KM.
Foto tersebut kemudian menyebar dan menghiasi sejumlah laman facebook.
Suwarsono mengatakan anggotanya telah mendatangi rumah KM dan meminta kelima temannya untuk datang.
Dalam pertemuan di rumah KM tersebut para pelaku ditanya tentang maksud mereka mengunggah foto dengan pose meresahkan itu.
"Katanya untuk gaya-gayaan, biar terkenal," katanya.
Keenam remaja itu, kata dia, tidak bermaksud melecehkan agama Islam.
Foto tersebut, lanjut dia, diambil di sekitar objek wisata Pantai Kartini sekitar sepekan lalu.
Keenam remaja itu kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk didata dan dibina.
Meski tidak diproses hukum, keenamnya tetap diminta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Yang penting mereka tidak punya tujuan jahat, masyarakat tidak perlu resah," katanya.
(I021/R021)
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016