"Kami sedang mengubah UU no 5 tahun 1990 tentang hayati yang sebelumnya belum terpikirkan bahwa bisa terintegrasi dengan pertanian dan konservasi," kata Herman ketika menghadiri acara diskusi "Pertanian Konservasi untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Indonesia" di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa.
Untuk itu, Herman juga menjelaskan akan menyiapkan payung hukum guna memaksimalkan fungsi dari lahan konservasi untuk pertanian. "Lahan konservasi boleh saja untuk pertanian, asalkan diolah dengan tepat serta memahami dinamika pertanian dengan bagus sebagai sumber daya manusia," katanya.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016