"Kami akan segera melakukan koordinasi internal untuk menentukan program kerja yang akan dilakukan," kata Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta AKBP Mujiyono di Yogyakarta, Selasa.
Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 511 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Di Kota Yogyakarta, satuan tugas tersebut terdiri dari berbagai institusi, di antaranya Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Yogyakarta, Kejaksanaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di antaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi pemberantasan pungli dan operasi tangkap tangan.
Serta, memberikan rekomendasi pembentukan satgas yang sama di tingkat instansi pelayanan publik dan rekomenasi sanksi untuk pelaku pengutan liar.
"Harapannya, tidak ada lagi pungutan liar di pelayanan publik dan juga di tengah masyarakat seperti maraknya juru parkir liar," kata AKBP Mujiyono yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Yogyakarta itu.
Sementara itu, Sulistiyo mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki komitmen kuat dalam memberantas pungutan liar sejak 10 tahun lalu, melalui berbagai layanan seperti Unit Pengelola Informasi dan Keluhan (UPIK) serta "talkshow" interaktif dalam program Wali Kota Menyapa, dan pemasangan poster anti korupsi secara masif di setiap kantor atau instansi pemerintah daerah.
"Keberadaan Satgas Saber Pungli akan semakin menguatkan komitmen pemerintah daerah dalam pemberatasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.
Selain kesiapan sumber daya manusia, Sulistiyo mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Satgas Saber Pungli serta persiapan fasilitas penunjang seperti telepon dan aplikasi pelaporan.
"Tujuannya agar masyarakat bisa menyampaikan laporan dengan mudah dan pengaduan serta laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016