"Kami belum ketemu dengan BPK, bertemu dengan BPK bisa jadi paling cepat dua minggu yang akan datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada Kamis (1/12) lalu, Agus mengaku ia sudah diinformasikan mengenai fakta baru terkait penyelidikan pembelian tanah RS Sumber Waras dari BPK, namun ia belum mendapatkan data tersebut.
"Kami masih menunggu informasi dari BPK karena katanya ada informasi dan data baru mengenai pengadaan tanah-tanah yang lain, misalkan Cengkareng dan Sumber Waras. Jadi kami ingin gali itu kemudian kami ingin menggali informasi dari mereka mengenai proyek-proyek off-budget, jajaran pimpinan belum bertemu," tambah Agus.
Data tersebut selanjutnya akan dikaji KPK dengan data lain yang sudah dimiliki seblumnya.
"Misalkan off-budgeting diskresi diperkenankan kalau aturannya belum ada dan mendesak. Kita lihat apakah kondisinya mendesak atau tidak, kemudian peraturannya ada atau tidak. Kalau secara undang-undang ada aturannya yaitu UU No 1 Perbendaharaan dan UU No 17 tentang Keuangan Negara, jadi nanti kita lihat secara utuh," jelas Agus.
KPK pada 29 September 2015 KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan No 65 tahun 2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan data dan dokumen.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016