Kami masih menunggu informasi dari BPK karena katanya ada informasi dan data baru mengenai pengadaan tanah yang lainJakarta (ANTARA News) = KPK belum mendapatkan fakta baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras,Jakarta seluas 3,64 hektare.
"Kami belum ketemu dengan BPK. Ketemu dengan BPK bisa jadi paling cepat dua minggu yang akan datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Kamis pekan lalu (1/12), Agus mengaku sudah diinformasikan mengenai fakta baru terkait penyelidikan pembelian tanah RS Sumber Waras dari BPK, namun sampai kini dia belum mendapatkannya.
"Kami masih menunggu informasi dari BPK karena katanya ada informasi dan data baru mengenai pengadaan tanah yang lain, misalkan Cengkareng dan Sumber Waras. Jadi kami ingin gali itu kemudian kami ingin menggali informasi dari mereka mengenai proyek-proyek off-budget, jajaran pimpinan belum bertemu," tambah Agus.
Data itu bselanjutnya akan dikaji KPK dengan data lain yang sudah dimiliki sebelumnya.
"Misalkan off-budgeting diskresi diperkenankan kalau aturannya belum ada dan mendesak. Kita lihat apakah kondisinya mendesak atau tidak, kemudian peraturannya ada atau tidak. Kalau secara undang-undang ada aturannya yaitu UU No 1 Perbendaharaan dan UU No 17 tentang Keuangan Negara, jadi nanti kita lihat secara utuh," jelas Agus.
Pada 29 September 2015 KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan No 65 tahun 2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan data dan dokumen.
Tim penyelidik KPK sudah merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pembelian RS Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
Perbedaan itu karena ada perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016