Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menegaskan dirinya akan terus berjuang untuk mengembalikan nama baiknya terkait keputusan Mahkamah Kehormatam Dewan karena sama sekali tidak ada kesalaham yang dilakukannya
"Saya hanya ingin meluruskan. Semua orang pasti pernah mengalami kekeliruan dan saya harap teman-teman yang telah membuat keputusan keliru di MKD untuk menyadari kesalahannya. Kalau untuk keputusan MKD saya akan berjuang dan segala cara akan saya lakukan karena ini prinsip," kata mantam ketua DPR Ade Komarudin atau Akom saat perpisahan dengan para wartawan di Jakarta, Senim malam
Lebih lanjut Akom menegaskan apa yang diperjuangkannya untuk membersihkan nama baiknya dan kalaupun harus melawan banyak orang belum ada apa-apanya dengan perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan Indonesia.
"Para pejuang itu melawan penjajah di medan perang dengan darah dan air mata. Apa yang saya lakukan untuk memperjuangkan pemulihan nama baik saya belum ada apa-apanya dengan perjuangan mereka. Para pendahulu dan pejuang, penjajah saja dilawan kok," kata Ketua Umum Soksi ini lagi.
Akom berharap MKD mau menganulir kesalahannya meski dia menyadari bahwa keputusan MKD itu mengikat.
"Saya tidak butuh soal formalnya bagaimana keputusan itu dianulir. Saya ingin agar semua masyarakat tahu bahwa keputusannya keliru dan apa pun yang saya lakukan tidak ada yang menyalahi aturan selama saya menjadi ketua DPR," katanya.
Akom menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya baik soal menahan disahkannya RUU Pertembakuan maupun persoalan Kementerian BUMN dengan Komisi VI tidak beralasan karena semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hokum.Selain itu menurutnya keputusan tersebut juga tidak diputuskannya sendiri.
"Itu bukan keputusan saya pribadi, pimpinan DPR itu kolektif kolegial,kenapa yang dituntut cuma saya? Soal RUU Pertembakuan maupun soal Kementerian BUMN itu keputusan bersama yang diambil karena ada pertimbangan-pertimbangan. Soal RUU tembakau misalnya, kami didatangi Emil Salim yang keberatan dengan UU itu dan kami dalam rapat pimpinan sepakat untuk menunda dulu pengesahannya," kayanya.
Sementara untuk urusan komisi VI tambah Akom hal itu jelas bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) itu memang wilayahnya komisi XI karena itu berkaitan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan adalah mitra kerja komisi XI.
"Soal ini juga clear dan tidak ada yang salah. Saya tidak pernah putuskan ini sendirian semua berdasarkan keputusan rapim DPR," katanya.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016