"Sudah kami pastikan jika pelakunya hanya satu orang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, tersangka inisial RF (20) sebelumnya mengaku melakukan aksi kejahatannya dua orang yaitu inisial E yang sudah melarikan diri.
Namun setelah pemeriksaan lebih mendalam, kata Sugeng, ternyata RF melakukan aksinya sendirian, sedangkan pelaku lain yang dituduhkannya untuk mengelabui petugas agar tidak menjadi pelaku utama.
"Pengakuannya melakukan aksinya bersama satu orang lain itu hanya akal-akalan saja agar seolah-olah tak menjadi pelaku utama," katanya.
Sugeng mengungkapkan, pengakuan tersangka awalnya hendak mencuri barang berharga di dalam rumah korban tersebut.
Tersangka dapat masuk ke rumah dengan menaiki atap rumah kemudian mencongkel jendela belakang rumah.
Namun aksinya itu diketahui korban yang tinggal di rumah sendirian, pelaku kemudian menyerang korban dengan memukulkan batu bata.
Korban akhirnya pingsan lalu dibawa ke kamar, selanjutnya pelaku memerkosa korban.
Aksi pelaku itu terungkap ketika sejumlah warga mendengar teriakan dalam rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri, hingga akhirnya dapat ditangkap oleh polisi di kawasan Garut Kota.
Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polres Garut dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016