Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan anggota IX dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2014.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran Optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertran pada 2014 penyidik KPK telah menemuan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang) sebagai anggota DPR 2009-2014," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap berama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans sebesar Rp9,75 miliar.
"Tersangka CJM merupakang anggota Komisi IX sekaligus badan anggaran yang diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik) selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi yang disetujui yaitu Rp150 miliar atau sebesar 9,75 miliar," ungkap Yuyuk.
Charles disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.
Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016