Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan penghadangan kampanye di Petamburan Jakarta Pusat.
"Saya memenuhi panggilan terkait penghadangan kampanye di Benhil (Bendungan Hilir) dan Petamburan," kata Djarot di Jakarta, Senin.
Djarot menjelaskan awalnya tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan dua kejadian penghadangan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta kemudian menyampaikan laporan itu ke Polda Metro Jaya karena tindakan itu masuk kategori tindak pidana pilkada.
Penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa 12 saksi terkait penghadangan kampanye Djarot di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyidik kepolisian menerima laporan mengenai kejadian itu pada 3 Desember 2016 dari pelapor Tasri Effendi dan terlapor Rudy.
Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot.
Aksi penghadangan kampanye di Petamburan merupakan peristiwa penghadangan keenam yang dialami pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016