Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau memproses pasangan suami isteri bandar sabu-sabu yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
"Kita masih terus dalami keterangan keduanya, namun diduga kuat mereka bagian dari sindikat narkoba dari sana (Malaysia)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Pasangan suami isteri yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis masing-masing adalah Az (42) dan AK (41). Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu yang terbagi dalam satu paket besar, dua paket sedang, serta sepuluh paket kecil.
Kemudian turut diamankan dua unit timbangan digital, mesin press plastik, satu paket ganja dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Selain itu kita turut menyita sepucuk air soft gun," ujarnya.
Menurut Hadi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas dengan terus melakukan penelusuran. Hasilnya, petugas memperoleh informasi akurat terkait keterlibatan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kami kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli, hingga akhir menangkap tangan keduanya," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka diamanan di Mapolres Bengkalis guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja, Hadi mengatakan bahwa kedua pelaku masih belum kooperatif kepada petugas.
Keduanya masih memberikan keterangan berbelit, ujarnya.
Bengkalis merupakan Kabupaten terluar di Provinsi Riau. Wilayah itu berbatasan langsung dengan Selat Malaka, Malaysia. Sehingga, selain memberikan potensi ekonomi yang besar, kejahatan lintas negara cukup marak terjadi. Salah satunya penyelundupan sabu-sabu.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016