"Sepuluh orang tersebut sudah ditangkap. Masih diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan status hukum kesepuluh orang tersebut baru akan diketahui setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Setelah 1x24 jam, baru nanti ditetapkan mereka tersangka atau tidak," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, ia mengatakan, polisi menduga mereka berniat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR/MPR/DPD RI dan bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan tersebut.
"Punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen 212," katanya.
Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yang inisialnya masing-masing AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat makar.
Delapan orang itu akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," kata Rikwanto mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016