Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya penegakan hukum yang merupakan langkah nyata memberantas segala bentuk kejahatan pada hutan dan lingkungan.
"Sepanjang 2016 dari data terakhir 17 operasi, KLHK berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 hektare lahan. Jika digabung dengan 27 operasi selama 2015, maka upaya ini telah berhasil memulihkan sekitar 4.131.736 ha dari total 44 operasi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan penegakan hukum LHK dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan pengamanan hutan di kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang didasarkan pada peta potensi kerawanan kejahatan LHK. Kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan meliputi sosialisasi, patroli dan operasi pemulihan.
Dirjen menjelaskan operasi pemulihan kawasan hutan seluas empat juta hektare dilakukan untuk memulihkan kondisi hutan yang disebabkan oleh pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan non prosedural untuk perkebunan, pertambangan, pemukiman dan budidaya pertanian.
Operasi pemulihan dilakukan di 44 lokasi antara lain di Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, TN Gunung Halimun Salak, TN Kerinci Seblat, TN Lore Lindu dan TN Gunung Rinjani, TWA Airhitam di Bengkulu, Hutan Produksi Langkat Sumut, Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi, Hutan Produksi Bolaang Mongondow Sulut, dan Hutan Lindung Sekaroh NTB.
Untuk operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), dilakukan intensif di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Untuk tahun 2015 berhasil menangani 21 jenis satwa dilindungi. Sedangkan untuk tahun 2016, terdapat 4.666 ekor atau 34 jenis satwa dilindungi.
"Operasi TSL yang dilindungi ini dikonsentrasikan di luar kawasan hutan terutama pada jalur-jalur rawan peredaran (bandara dan pelabuhan) serta pemukiman di kota-kota besar," tambah dia.
Untuk operasi pembalakan liar, dari total 22 operasi, menghasilkan 4.463 batang dan 647 meter kubik. Operasi pembalakan liar dilakukan di 32 lokasi di dalam kawasan hutan konservasi yaitu TN Berbak, Cagar Alam Muara Kaman Kutai Timur, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu Riau, Suaka Margasatwa Buton Utara, Hutan Produksi di Kab. Kapuas dan Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi.
Pelaksanaan operasi tersebut di dukung oleh sebanyak kurang lebih 8.300 personil Polhut dan SPORC sebanyak 543 Personil.
Ditjen PHLK juga melakukan untuk meningkatkan kapasitas sebanyak 3.571 Polhut/SPORC melalui Diklat Menembak, Diklat Intelijen, Diklat Polhut Pembina, Peningkatan Kemampuan SPORC. Peningkatan Kapasitas ini dilakukan melalui kerjasama dengan Kopassus, TNI dan Kepolisian.
Sementara itu, untuk penanganan pengaduan, Ditjen PHLHK telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Pengaduan diterima melalui beberapa media, yaitu surat, pengaduan langsung, pesan singkat (sms), email, website (pengaduan@menlhk.go.id), telpon, datang langsung, aplikasi Gakkum, media LAPOR dan Komnas HAM.
Pada 2015 terdapat 562 pengaduan dan pada 2016 sampai dengan September terdapat 496 pengaduan. Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan terhadap 1.058 pengaduan, diperoleh hasil pengaduan lingkungan sebanyak 410 pengaduan, pengaduan kehutanan sebanyak 536 pengaduan, dan 27 pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan 85 pengaduan merupakan pengaduan non lingkungan hidup dan kehutanan.
Dari 973 pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan yang masuk ke KLHK ditindaklanjuti dengan analisa dan verifikasi lapangan.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016